RANCANGAN
DRAFT KOMISI A
(ORGANISASI DAN ADMINISTRASI)
A.
Pendahuluan
Pada dasarnya
keberadaan pedoman kerja kepengurusan setiap organisasi di perlukan dalam upaya
pencapaian tujuan organisasi secara menyeluruh, merata dan berkesinambungan
sehingga implikasinya dapat dirasakan oleh pengurus maupun masyarakat sekitarnya. IPNU-IPPNU sebagai organisasi
kemasyarakatan islam yang lahir, tumbuh dan berkembang di Indonesia berfungsi
sebagai organisasi kader dalam
masyarakat dan berperan sebagai organisasi perjuangan yang tujuan organisasinya
diarahkan pada terbentuknya putra putri bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas
tegak dan terlaksananya syari’at islam.
Sesuai dengan
peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT) serta pedoman peraturan organisasi
dan administrasi (POPA) IPNU-IPPNU arah dan tujuan materi organisasi dan administrasi ini
adalah :
a. Tercipta mekanisme kerja yang
praktis, dinamis, efektif, dan efesien dalam lingkungan IPNU-IPPNU ranting
Bulung Kulon.
b. Memberikan petunjuk peraktis kepada
pengurus, untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang , hak dan kewajiban.
c. Penataan yang praktis dan
efisian dalam administrasi organisasi IPNU-IPPNU ranting Bulung Kulon
B.
Tata kerja IPNU-IPPNU Ranting Bulung Kulon
Dalam upaya
mewujudkan tujuan organisasi perlu adanya pemahaman tata kerja dalam IPNU-IPPNU
yang dijabarkan sebagai berikut :
·
IPNU IPPNU ranting Bulung Kulon berkedudukan di Desa Bulung Kulon
yang daerah kerjanya meliputi seluruh Wilayah Desa Bulung Kulon
·
Susunan Pengurus IPNU IPPNU Ranting Bulung Kulon:
ü Pelindung : Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
ü Dewan Pembina : Para alumni dan orang yang berjasa dalam
IPNU-IPPNU ranting Bulung Kulon
ü Ketua : mandataris
terpilih saat Rapat Anggota
ü Wakil Ketua I
ü Wakil Ketua II
ü Wakil Ketua III
ü Sekretaris
ü Wakil Sekretaris I
ü Wakil Sekretaris II
ü Wakil Sekretaris III
ü Bendahara
ü Wakil Bendahara
ü Departemen
Pengembangan Organisasi
ü Departemen
Kaderisasi
ü Departemen
Pengabdian Lingkungan Masyarakat
ü Departemen Internal dan Eksternal
Dalam rangka mewujudkan kesinambungan kinerja yang komprehansif dan proposional
yang sesuai dengan kondisi ranting yang ada , maka pembagian job deskripsen
secara praktis dan prakmatis di atur lebih lanjut di dalam kelengkapan pengurus
IPNU-IPPNU ranting Bulung Kulon periode 2013-2015
C.
Struktur Organisasi Pengurus Ipnu-Ippnu
Ranting Bulung Kulon
Dalam penyusunan kepengurusan IPNU-IPPNU ranting Bulung Kulon periode 2013-2015
ketua terpilih (ketua formatur) mempunyai hak dan wewenang atas inisiatif
sendiri dengan di bantu oleh anggota formatur untuk menyusun kepengurusan dengan
struktur organisasi yang mempunyai bidang garapan sebagai berikut :
·
Bidang organisasi
·
Bidang kaderasi
·
Bidang partisipasi
Dari ketiga
bidang garapan tersebut ketua terpilih dengan di bantu sekretaris dan sejumlah
wakil ketua serta wakil sekretaris melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang
garapan dengan jumlah departemen yang ada.
Sistem departemenisasi
harus di pertahankan dalam kepengurusan, karena dengan adanya departemen akan
membantu pengoptimalan kerja sesuai bidang. Adapun mengenai jumlah departemen disesuaikan
dengan kebutuhan. Dalam hal ini departemen bertugas membantu memudahkan kerja kepengurusan karena job diskriptionnya
lebih jelas.
D.
Instansi Pengambilan Keputusan
Setiap
keputusan Ranting diputuskan dengan jalan musyawarah yang bersifat
organisatoris dan mengikat seluruh anggota IPNU-IPNNU Ranting Bulung Kulon,
sehingga setiap keputusan merupakan hasil mufakat bersama. Oleh sebab itu setiap personalia maupun anggota IPNU-IPPNU wajib menjunjung
tinggi dan melaksanakanya dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan
prinsip itu maka tata susunan tingkat instansi pengambilan keputusan di tingkat
ranting adalah:
a) Rapat Harian
a. Rapat harian diikuti
oleh pengurus harian
dan koordinator setiap departemen.
b. Rapat harian membahas :
·
Hal-hal yang bersifat rutin;
·
Hal-hal yang bersifat penting dan
mendesak;
·
Persiapan materi rapat pleno,
rapat pleno paripurna, rapat pimpinan atau rapat pleno gabung;
c. Rapat ini diadakan setiap 1 minggu
sekali.
b) Rapat Pleno
a.
Rapat pleno diikuti oleh semua
pengurus harian, departemen, lembaga dan atau badan.
b. Rapat pleno
membahas :
·
Hal-hal yang bersifat penting dan
menyangkut semua unsur organisasi;
·
Hal-hal yang bersifat konsultatif dan
koordinatif;
·
Laporan pelaksanaan program kerja antar
departemen, lembaga dan badan kepada ketua;
·
Evaluasi
kepengurusan dan/atau penyelenggaraan organsiasi secara menyeluruh;
·
Laporan keuangan;
c.
Rapat ini diadakan 1 bulan sekali.
c) Rapat Pleno Paripurna
a.
Rapat pleno paripurna dihadiri oleh semua anggota
kepengurusan (harian, departemen, lembaga, tim pelaksana (jika ada) dan
dewan pembina.
b.
Rapat pleno paripurna membahas :
·
Hal-hal yang bersifat penting dan krusial;
·
Sumbang saran dan pendapat dari
dewan pembina;
c.
Rapat ini diadakan setiap 3 bulan sekali
d) Rapat Pleno Gabungan
a. Rapat pleno gabungan
diselenggarakan bersama organisasi-organisasi lain di lingkungan Nahdlatul
Ulama yang setingkat.
b. Rapat gabungan membahas
:
· Program/kegiatan
yang dilaksanakn bersama;
· Sinergi program kerja;
· Hal-hal
krusial yang harus dibahas bersama;
c. Rapat ini diadakan
sewaktu-waktu.
e) Rapat Koordinasi Bidang
a. Rapat koordinasi bidang
diikuti oleh wakil ketua bidang, wakil sekertaris bidang dan departemen sesuai bidang.
b. Rapat koordinasi bidang
membahas :
·
Progres report
dan evaluasi pelaksanaan program bidang yang bersangkutan;
·
Rencana pelaksanaan
program pada bidang yang bersangkutan;
·
Berlakunya aturan baru dalam
bidang yang bersangkutan.
c. Rapat ini diadakan
kondisional
f) Rapat Panitia
a. Rapat panitia diselenggarakan
oleh panitia pelaksana sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pimpinan.
b. Rapat panitia membahas
berbagai hal teknis penyelenggaraan suatu kegiatan.
c. Rapat panitia diadakan sesuai
kebutuhan kepanitiaan.
g)
Rapat Kerja
a.
Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris pengurus Ranting.
b.
Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
semester (6 bulan)
c.
Fungsi dan wewenang rapat kerja
yaitu
· Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh
kegiatan pengurus ranting selama satu semester.
·
Mengevaluasi pelaksanaan
progam, menyusun jadwal aktifitas rencana
kerja untuk satu semester dan
menjabarkanya.
E.
Keabsahan Keputusan Rapat
1. Pengambilan keputusan para seluruh rapat dinyatakan
absah apabila memenuhi quorum.
2. Qourum terpenuhi jika rapat yang bersangkutan
dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pada tingkat kepengurusan yang
bersangkutan.
3.
Apabila tidak memenuhi quorum, maka
rapat-rapat dapat ditunda sampai batas waktu tertentu.
F.
Anjangsana (pertemuan rutin mingguan/bulanan/selapanan).
1. Anjangsana adalah forum pertemuan silaturrahmi antara pengurus
dengan anggota dan simpatisan yang didalamnya melakukan kegiatan penguatan
ideologi atau wawasan dan tidak
diperkenankan mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus. Bisa
dilakukan dalam bentuk kajian rutin bersama Kyai atau Tokoh dengan tema
pembahasan yang aktual. Hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman agama yang lebih mendalam
atau wawasan kebangsaan yang lebih luas guna terwujudnya kader yang bermutu dan
berkualitas.
2. Anjangsana dapat diadakan secara rutin setiap bulan/selapan sekali dan sebaiknya
dilaksanakan berpindah-pindah tempat secara merata di RT/RW (Dukuh) yang ada di
seluruh penjuru Desa atau Kelurahan masing-masing dengan harapan dapat terwujud
dan terhimpunnya anggota di seluruh penjuru Desa atau Kelurahan, atau dengan kata
lain tidak mengelompok/terpusat di salah satu Dukuh saja.
3. kegiatan Anjangsana ini dapat
digunakan sebagai proses identifikasi / proses perekrutan sementara terhadap
simpatisan di masing-masing RT/RW (Dukuh) untuk menuju jenjang kaderisasi
MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota).
Langkah-langkah
sebelum melakukan Anjangsana
1) Melakukan komunikasi
dengan berbagai pihak, tanpa adanya komunikasi niscaya tidak akan dapat
berjalan degan baik.
2) Meminta pengarahan kepada pembina.
3) Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh komponen
pengurus atau minimal pengurus harian.
4) Membangun komunikasi dengan pengurus NU / tokoh masyarakat
setempat.
5) Lakukan pendekatan
kepada jam’iyah-jam’iyah kepemudaan atau dengan melakukan pendekatan kepada
Remaja Masjid yang ada di masing-masing RT/RW (Dukuh) Desa / Kelurahan
setempat.
G.
Penyusunan Database
A.
Pengertian
a.
Database adalah
kumpulan data organisasi yang tersimpan dan diorganisasikan sehingga data tersebut bisa diambil atau
dicari dengan mudah dan efisien.
b.
Tim kerja database
adalah tim pelaksana seluruh tahapan pada penyusunan dan pengelolaan database
yang terdiri dari tim database nasional, tim database wilayah, tim database
cabang, tim database anak cabang, tim database ranting, dan tim database
komisariat.
c.
Sistem pengelolaan
dan pengolahan data adalah seperangkat metode, pendekatan dan tatacara teknis
pengolahan dan pengelolaan data.
d.
Data pengurus adalah data yang berisi
informasi dan identitas lengkap pengurus IPNU-IPPNU di semua tingkat
kepengurusan.
e.
Data potensi organisasi adalah data yang
menampilkan visualisasi potensi organisasi yang dimiliki pada suatu tingkat
kepengurusan.
f.
Data statistik organisasi adalah data yang
memuat data-data penting organisasi yang setingkat di bawahnya.
g.
Data anggota adalah data yang memuat
informasi tentang semua anggota IPNU-IPPNU pada semua tingkat kepengurusan.
h. Data potensi
kader adalah data yang memuat potensi kader IPNU-IPPNU pada suatu tingkat
kepengurusan secara menyeluruh.
i.
Data alumni adalah data yang memuat informasi
tentang alumni IPNU-IPPNU pada semua tingkat kepengurusan.
j.
Data aset organisasi adalah data yang memuat
informasi tentang aset organisasi secara lengkap.
k. Data
administrasi organisasi adalah data yang memuat perangkat dan peralatan
administrasi yang dimiliki oleh suatu tingkat kepengurusan IPNU-IPPNU.
l.
Data stakeholder organisasi adalah data yang
memuat infomasi tentang para pemangku kepentingan dan jaringan yang dimiliki
oleh IPNU-IPPNU di setiap tingkat kepengurusan.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Pedoman Penyusunan Database dimaksudkan
sebagai pedoman bagi semua pengurus IPNU-IPPNU di semua tingkatan untuk
menyusun, mengorganisir dan mengelola database organisasi secara teratur,
managebel, valid dan berdaya guna.
2. Pedoman
Penyusunan Database bertujuan untuk :
a. Mendukung kinerja organisasi secara umum.
b. Menjamin penyediaan data yang lengkap, tepat, valid dan dapat
dipertanggungjawabkan.
c.
Mengoptimalkan potensi
organisasi.
C.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan
a)
Program penyusunan Database dimulai selambat-lambatnya 4 bulan
dari Rapat Anggota sampai dengan batas waktu periodesasi kepengurusan selesai.
b) Pendataan anggota tidak
hanya 1 (satu) kali saja, tetapi kontinue dan terus menerus sesuai dengan
perkembangan organisasi.
c) Untuk memudahkan tata cara penyusunan Database terlebih dahulu dibentuk tim penyusunan database
d) Proses penyusunan Database
lihat Peraturan Pimpinan Pusat Tentang Penyusunan Database.
Ditetapkan di........................................
Tgl .................................... H
................................... M
Pimpinan Sidang
..............................................
Ketua
|
..............................................
Sekretaris
|
rekan fauzi...apakah anda punya materi RKK ipnu ippnu?
BalasHapus